Senin - Sabtu: 9:00 - 17:00

Perizinan Usaha Berbasis Risiko (OSS)

PT. PUTRA LINTANG YASA PERDANA telah mendapatkan perizinan berusaha di Kementerian BKPM / Lembaga OSS

Nomor Induk Berusaha

NIB Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Izin Lokasi Usaha

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

NPWP PT. Putra Lintang Yasa Perdana

Tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 41.399.431.0-125.000 sesuai Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-3029KT/WPJ.01/KP.0903/2021 tanggal 06 Februari 2021 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : S-79PKP/WPJ.01/KP.0903/2021 tanggal 23 Februari 2021, keduanya diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

  • Nomor Induk Berusaha Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    PT. Putra Lintang Yasa Perdana mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor : 1218000210065 tanggal 6 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Izin Lokasi tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    PT. Putra Lintang Yasa Perdana mendapatkan izin lokasi di Jl. Tambak Bayan Hulu No. 05, Komplek Platinum Garden 2, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 06 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Bupati Kab. Deli Serdang.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    PT. Putra Lintang Yasa Perdana mendapatkan izin usaha jasa konstruksi tanggal 16 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal. (BKPM).